Site icon Media KotaKita

Sita Fantastis Rp1 Triliun! Kejagung Usut Korupsi Lahan Inhutani V Lampung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencetak pencapaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sektor kehutanan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil mengamankan aset bernilai fantastis, yakni uang tunai sebesar Rp1,003 triliun serta USD 166.000 terkait kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung.

Dana dalam jumlah besar tersebut diserahkan secara sukarela oleh manajemen PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) kepada tim penyidik. Langkah kooperatif ini menjadi salah satu penyerahan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah penegakan hukum kasus korupsi perhutanan di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna percepatan dan efektivitas penyidikan. PT PSMI terindikasi kuat menduduki dan memanfaatkan kawasan hutan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu secara melawan hukum, yang berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah masif.

Di sisi lain, proses hukum ini juga mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal. Manajemen PT PSMI sempat melaporkan hambatan likuiditas untuk pembayaran gaji ribuan karyawan serta operasional petani tebu. Untuk mengatasinya, Kejagung menggandeng Badan Pemulihan Aset (BPA) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam mengelola dan merawat barang bukti tersebut secara transparan.

Sebagai solusi jangka panjang, Kejagung bakal membuat rekening bersama (escrow account) yang melibatkan PT PSMI, BUMN perkebunan, dan Himbara. Skema ini dirancang agar aktivitas operasional perkebunan dan hak-hak ekonomi para pekerja tetap berjalan tanpa mengganggu proses peradilan.

Saiful menekankan bahwa filosofi penegakan hukum pidana khusus saat ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dan pembenahan tata kelola industri perkebunan nasional secara menyeluruh.

Exit mobile version