Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, memberikan kesaksian penting dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Dito mengungkap kronologi di balik layar mengenai bagaimana Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023 silam.
Dito menjelaskan bahwa kehadirannya mendampingi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Arab Saudi awalnya sama sekali tidak direncanakan untuk membahas masalah haji. Tugas utamanya saat itu adalah menjajaki kerja sama bilateral di sektor kepemudaan dan olahraga. Selain dirinya, sejumlah menteri lain juga ikut serta untuk membahas isu perdagangan, energi, penanggulangan terorisme, hingga sertifikasi halal yang dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri.
Menariknya, usulan mengenai kuota haji tambahan tersebut muncul secara tidak terduga. Menurut kesaksian Dito, topik sensitif ini tidak masuk dalam agenda resmi pertemuan bilateral antar-kepala negara. Pembahasan justru bergulir secara spontan dalam suasana santai saat jamuan makan siang, yang merupakan agenda penutup dari rangkaian kunjungan kerja tersebut.
Suasana saat itu diakui sangat cair dan Raja Arab Saudi tampak sangat senang menyambut delegasi Indonesia. Raja kemudian menanyakan poin konkret apa saja yang perlu ditindaklanjuti dari kerja sama kedua negara yang sudah berjalan belasan tahun namun belum terealisasi sepenuhnya. Dari obrolan santai itulah, pihak Kerajaan Arab Saudi secara spontan menawarkan berbagai bantuan, termasuk tambahan kuota haji serta peluang investasi baru.
Kendati demikian, Dito menegaskan dirinya tidak mengetahui rincian teknis dari pembagian kuota tersebut karena tidak dilibatkan dalam rapat teknis lanjutan. Ia juga mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak ikut serta dalam pertemuan makan siang informal yang melahirkan kesepakatan kuota tambahan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 ini tengah menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar. Selain menyeret Yaqut Cholil Qoumas, kasus ini juga menjerat sejumlah pihak swasta dan pejabat kementerian terkait.

