Tangerang Selatan – Penanganan skandal peredaran uang palsu bernilai fantastis kini menyita perhatian publik. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan didesak untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya mengenai sumber muasal 34 lembar pecahan SGD 10.000 diduga palsu dengan nilai mencapai SGD 340.000 atau setara Rp4,7 miliar.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial Steven (S) ditahan oleh otoritas berwenang Singapura saat hendak menukarkan uang tersebut. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa penyidik Kepolisian tidak boleh hanya berfokus pada pihak akhir yang membawa uang, melainkan harus membongkar seluruh mata rantai peredaran dan aktor intelektual di balik penyelundupan ini.
Mata Rantai Peredaran Uang Harus Diungkap
Yosia, salah satu tim kuasa hukum Steven, menegaskan pentingnya membangun konstruksi hukum secara menyeluruh. Ia menilai, penetapan sumber awal uang sangat krusial agar kasus ini tidak berhenti pada pihak yang menjadi korban penyerahan uang semata.
“Penting untuk melihat rekam jejaknya dari awal. Penyidik harus melacak dari mana mata uang asing ini berasal, siapa yang memproduksinya, serta bagaimana kronologi uang tersebut berpindah tangan hingga akhirnya berada di bawah penguasaan Steven,” ujar Yosia dalam keterangan resminya.
Untuk menunjang proses penyidikan, pihak keluarga korban melalui sang istri, DM, telah menyerahkan sejumlah bukti valid kepada penyidik Polres Tangsel. Bukti-bukti tersebut mencakup dokumen resmi dari kepolisian Singapura, daftar nomor seri dari 34 lembar uang SGD 10.000, riwayat percakapan, hingga bukti rekaman video saat momen penyerahan uang berlangsung.
Berawal dari Satu Lembar Pecahan SGD 10.000
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Arizona Sitepu, membeberkan kronologi awal transaksi tersebut. Kasus bermula ketika Steven menerima satu lembar mata uang pecahan SGD 10.000 dari pihak yang terafiliasi dengan sosok berinisial AN. Saat dicoba untuk ditukarkan di Singapura, Steven kembali menerima lembaran pecahan serupa hingga terkumpul total 34 lembar.
Arizona juga menyoroti adanya rekaman video penyerahan uang di mana pihak pemberi mengklaim bahwa uang tersebut sah dan siap bertanggung jawab penuh apabila timbul masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pengusutan sumber awal dinilai sebagai kunci utama untuk membongkar sindikat kejahatan lintas negara ini.
Polisi Koordinasi dengan Divhubinter Polri
Menanggapi perkembangan perkara, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Guna mempercepat pengungkapan, Polres Tangsel juga berkoordinasi secara intensif dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk bertukar informasi dengan Kepolisian Singapura.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut di Indonesia. Pihak kuasa hukum berharap kerja sama antarlembaga dan bukti rekaman yang ada mampu menyeret pelaku utama yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu tersebut ke meja hijau.

