Lanskap bisnis global telah berubah drastis sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha disahkan. Pada akhir dekade 90-an, raksasa teknologi seperti Google baru saja dirintis dan ponsel pintar belum menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Kini, 25 tahun kemudian, peta kekuatan ekonomi telah bergeser ke ranah digital, di mana sebuah korporasi tanpa toko fisik mampu menguasai jutaan konsumen melalui algoritma dan penguasaan data masif.
Perkembangan pesat ini memicu tantangan baru bagi iklim usaha di Indonesia. Penguasaan ekosistem digital yang menghubungkan perdagangan, logistik, hingga pembayaran sering kali menciptakan kekuatan pasar yang eksklusif. Akibatnya, potensi monopoli gaya baru pun mengintai. Di sinilah urgensi reformasi regulasi persaingan usaha dan penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi krusial dan tidak bisa lagi ditawar.
Saat ini, DPR tengah menggodok RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999. Namun, pembaruan ini tidak boleh sekadar menjadi kosmetik hukum dengan menambal beberapa pasal usang. Diperlukan perubahan paradigma yang mendasar untuk merespons pasar multi-sisi, transaksi lintas batas, serta dominasi data yang sering kali mengabaikan batas wilayah fisik negara.
Salah satu poin penting yang harus direformasi adalah mekanisme notifikasi merger dan akuisisi. Indonesia perlu beralih dari sistem pasca-merger (post-merger) ke sistem pra-merger (pre-merger) yang lebih preventif. Langkah ini penting untuk mencegah konsentrasi pasar yang berlebihan sejak dini tanpa menghambat investasi. Selain itu, KPPU juga harus dilibatkan lebih awal dalam menilai dampak persaingan dari kebijakan ekonomi strategis pemerintah agar tidak memicu persaingan tidak sehat.
Efektivitas penegakan hukum juga menjadi sorotan. Regulasi baru wajib memberikan kewenangan yang memadai bagi KPPU untuk mengumpulkan alat bukti secara digital dan mengeksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, adopsi program pengampunan (leniency program) bagi pelaku kartel yang sukarela melapor bisa menjadi instrumen ampuh.
Pada akhirnya, Indonesia tidak hanya memerlukan aturan hukum yang lebih keras, melainkan regulasi yang adaptif dan lincah. Penguatan KPPU bukan tentang memberikan kekuasaan mutlak tanpa batas, melainkan membangun ekosistem usaha yang adil, transparan, dan mampu melindungi konsumen di era digital.

