Site icon Media KotaKita

KPK Perluas Jaringan Korupsi Pajak Banjarmasin: Saksi Baru Dipanggil, Aset Fantastis Diamankan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas rasuah, khususnya di sektor perpajakan. Lembaga antirasuah ini terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan memanggil sejumlah saksi kunci. Teranyar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan pihak swasta turut dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah YUS, seorang ASN Ditjen Pajak, dan KKL, dari pihak swasta. Keduanya dijadwalkan hadir untuk memberikan penjelasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengurai benang kusut praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dari pengembangan awal, KPK dengan cepat menetapkan tiga tersangka utama. Mereka adalah Mulyono Purwo Wijoyo, yang kala itu menjabat Kepala KPP Madya Banjarmasin; Dian Jaya Demega, pegawai KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Modus operandi yang terkuak cukup terang. PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Setelah melalui proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin, nilai lebih bayar yang semula Rp49,47 miliar dikoreksi menjadi Rp48,3 miliar. Diduga, sebagai imbalan atas pengurusan permohonan restitusi ini, para tersangka menerima “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar. Dana haram tersebut kemudian dibagi-bagi sesuai peran dan kesepakatan masing-masing pihak yang terlibat.

Langkah KPK tak berhenti sampai di situ. Pada 8 September lalu, lembaga ini juga telah memanggil seorang pihak swasta berinisial SYJ sebagai saksi untuk kasus yang sama. Kemudian, pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan ini. Dalam serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi dan pengembalian oleh saksi, KPK berhasil menyita aset fantastis. Tercatat, sejumlah 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas murni, dan uang tunai senilai Rp100 juta telah diamankan sebagai barang bukti. Besarnya nilai sitaan ini mengindikasikan skala korupsi yang tidak main-main.

Penyidikan yang terus berjalan ini menegaskan komitmen KPK untuk membersihkan institusi publik dari praktik korupsi. Kasus KPP Madya Banjarmasin menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan pajak, demi terciptanya sistem perpajakan yang adil dan berpihak pada kepentingan negara serta rakyat.

Exit mobile version