Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus perusakan lingkungan yang memicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara. Kasus yang melibatkan korporasi kakap, PT TBS, kini resmi memasuki babak baru setelah penyidik melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Kejaksaan Negeri Sibolga.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II ini mencakup tersangka perorangan maupun korporasi. Adapun pihak yang diserahkan ke jaksa penuntut umum meliputi PT TBS sebagai entitas korporasi, NC selaku Direktur, dan FH yang menjabat sebagai Manajer operasional. Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lingkungan yang menyengsarakan masyarakat luas.
Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pembalakan liar. Di antaranya adalah dua unit ekskavator, satu unit buldozer, serta tumpukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan rekam jejak aktivitas mereka. Aktivitas pembukaan lahan ilegal ini diketahui beroperasi di kawasan Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, serta Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa PT TBS diduga mengabaikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Akibatnya, sisa pemotongan kayu gelondongan hanyut dan menyumbat Aliran Sungai Garoga serta Anggoli, yang pada akhirnya memicu bencana banjir saat curah hujan tinggi. Praktik destruktif ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 109 huruf a, Pasal 98, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana dari hasil kejahatan lingkungan tersebut.
Langkah tegas ini, tegas Irhamni, sejalan dengan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tanpa pandang bulu para perusak lingkungan. Bareskrim Polri juga membuka peluang untuk menyelidiki perusahaan lain di sepanjang hulu sungai Aek Garoga guna memastikan kelestarian alam Sumatera Utara kembali pulih.

