Kasus perundungan di lingkungan akademis kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang mahasiswi baru Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial MS (19) memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh sejumlah seniornya. Tindakan tidak terpuji ini terjadi selama kegiatan pengkaderan mahasiswa baru.
Peristiwa traumatis tersebut berlangsung saat MS mengikuti agenda jurit malam di kawasan Jalan Sultan Qaimuddin, Kendari, Sulawesi Tenggara. Alih-alih mendapatkan bimbingan akademis yang edukatif, korban justru dihadapkan pada serangkaian tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan. MS dipaksa merayap masuk ke dalam air selokan dan membasuh wajahnya dengan air kotor tersebut dengan dalih agar tidak mengantuk.
Tindakan perundungan tidak berhenti di situ. MS mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa meletakkan kain pel basah di atas kepalanya dan diharuskan mencium ketiak seniornya sebanyak tiga kali. Tak hanya tekanan mental, korban juga mengalami kekerasan fisik yang cukup parah. Salah satu senior berinisial SC dilaporkan melakukan penganiayaan fisik secara langsung.
“Saya langsung ditampar berkali-kali menggunakan sandal tebal,” ungkap MS saat menceritakan penyiksaan fisik yang dialaminya karena jarang berkunjung ke sekretariat organisasi. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita memar dan rasa sakit yang hebat di area dahi serta telinga.
Merasa keselamatan anaknya terancam, orang tua MS langsung mengambil tindakan tegas dengan melaporkan insiden ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Laporan resmi tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA pada tanggal 6 September 2026.
Melalui langkah hukum ini, MS dan keluarganya berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas para pelaku perundungan. Selain itu, mereka mendesak pihak birokrasi kampus UIN Kendari untuk mengevaluasi total sistem pengkaderan mahasiswa agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

