Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 kembali menggelar babak baru yang mengejutkan. Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya aliran dana sebesar US$271.500 (sekitar Rp4,8 miliar) kepada mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Bantahan ini mementahkan salah satu poin krusial dalam dakwaan jaksa.
Kedua saksi tersebut adalah mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, dan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014-2020, Abdul Muhyi. Mereka memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang berlangsung maraton hingga Senin (9/9) dini hari.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Yaqut mencecar saksi mengenai kebenaran aliran uang fantastis tersebut. Ridwan Kurniawan menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Ia menjelaskan bahwa angka US$271.500 yang tertuang dalam surat dakwaan JPU sejatinya hanya bersumber dari draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, bukan berdasarkan fakta riil penyerahan uang.
Setali tiga uang, Abdul Muhyi juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai asal-usul maupun penyerahan dana tersebut kepada Gus Yaqut. “Tidak tahu,” jawab Muhyi singkat saat dikonfirmasi oleh penasihat hukum terdakwa.
Tak hanya soal aliran dana, persidangan juga menyoroti isu miring terkait instruksi “fee percepatan” sebesar US$2.000 per jemaah. Isu ini sempat menyeret nama staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Namun, dalam kesaksiannya, Muhyi menegaskan bahwa dalam setiap pertemuan dengan Gus Alex, nama menteri agama saat itu tidak pernah disebut memberikan arahan terkait pungutan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain Yaqut dan Gus Alex, kasus ini juga menyeret sejumlah petinggi biro perjalanan haji swasta. Bantahan dari para saksi ini diprediksi akan mengubah peta pembuktian dalam persidangan-persidangan berikutnya.

