Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara (WN) asal China berinisial JZ (29) terpaksa dideportasi setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai pengawas proyek di Pulau Dewata.
Kasus ini terungkap setelah petugas keimigrasian melakukan pengawasan dan menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan JZ. Diketahui, pria asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia hanya bermodalkan Visa on Arrival (VoA) atau izin tinggal kunjungan. Padahal, dokumen perjalanan jenis ini secara hukum sangat dilarang digunakan untuk aktivitas komersial atau mencari nafkah di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa tindakan tegas berupa deportasi ini mengacu pada Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, pihak imigrasi memiliki wewenang penuh untuk menindak setiap warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mematuhi hukum yang berlaku.
“Langkah pendeportasian ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu terhadap setiap WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Bali,” ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya.
Proses pemulangan JZ berlangsung dengan pengawalan ketat pada Senin siang melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal JZ hingga masuk ke pintu pesawat untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar meninggalkan Indonesia dengan rute penerbangan Denpasar-Shanghai-Changsha.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Ramdhani, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat jajaran Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan bahwa Bali harus tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan menghormati supremasi hukum. Pengawasan ketat akan terus dilakukan secara konsisten guna meminimalkan kasus serupa di masa mendatang.

