MAKASSAR – Kota Makassar kembali mencatatkan langkah progresif dalam pengelolaan aset daerah dan peningkatan kualitas infrastruktur permukiman. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 18 kawasan perumahan. Penyerahan aset strategis ini, yang mencakup total luas 264.874 meter persegi, memiliki nilai fantastis mencapai Rp578,68 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.
Momentum penting ini tidak hanya sebatas serah terima dokumen, namun menjadi fondasi vital bagi Pemkot untuk melakukan intervensi pembangunan yang lebih maksimal di berbagai fasilitas umum dan sosial perumahan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pengembang dan tokoh masyarakat yang telah berpartisipasi. Ia menyoroti bagaimana bertahun-tahun masalah status aset kerap menjadi kendala dalam perbaikan infrastruktur, merugikan masyarakat penghuni.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pengembang serta seluruh tokoh masyarakat yang telah menyerahkan PSU perumahan. Penyerahan ini krusial, sebab intervensi pembangunan dengan APBD tidak mungkin dilakukan pada fasilitas yang secara administrasi belum menjadi aset pemerintah,” tegas Munafri. Dengan status aset yang kini jelas, perbaikan jalan, drainase, hingga taman di kawasan perumahan dapat segera diakomodasi dalam perencanaan dan penganggaran kota.
Melihat kompleksitas masalah di masa lalu, Pemkot Makassar kini bertekad mengubah mekanisme penyerahan PSU. Dulu, proses penyerahan seringkali dilakukan setelah pembangunan selesai, bahkan seringkali pengembang telah menghilang. Hal ini menyulitkan Pemkot untuk menelusuri status aset dan dokumen. Dengan pola baru, Pemkot dapat mengidentifikasi bagian kawasan yang akan menjadi PSU sejak tahap perencanaan master plan, memungkinkan pengelolaan dan intervensi pembangunan yang lebih matang serta transparan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, menambahkan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas perumahan. “Penyerahan PSU ini penting untuk melindungi aset pemerintah daerah dan mengoptimalkan pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat,” jelas Mahyuddin. Disperkim juga telah proaktif berkoordinasi dengan Tim Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, dan BPN untuk mempercepat proses ini.
Sejak tahun 2019, komitmen Pemkot Makassar terhadap pengelolaan aset PSU perumahan telah menunjukkan hasil signifikan. Hingga September 2026, total 221 perumahan telah menyerahkan PSU, dengan akumulasi luas mencapai 2.719.868 meter persegi dan nilai aset fantastis sebesar Rp6,93 triliun. Angka ini menegaskan keseriusan Pemkot dalam menata kota, memastikan bahwa fasilitas publik yang vital dikelola dengan baik dan dapat diakses oleh seluruh warga.
Penyerahan kali ini melibatkan perumahan di berbagai kecamatan strategis seperti Biringkanaya, Manggala, Panakkukang, Tamalate, dan Rappocini. Beberapa di antaranya adalah Perumahan Bulurokeng Permai Tahap I, Villa Mutiara Cluster Mutiara Jelita, Nusa Harapan Permai Tahap II, hingga Bukit Hartaco Indah. Dengan menguatnya pengelolaan aset pemerintah ini, Pemkot Makassar berkomitmen penuh untuk menghadirkan infrastruktur yang baik dan maksimal di setiap lokasi perumahan masyarakat, demi meningkatkan kualitas hidup dan kenyamanan urban.

