Site icon Media KotaKita

Gus Yaqut Cecar Saksi Soal Nama NU dalam Skandal Kuota Haji, Panasnya Sidang Tipikor Jakarta!

Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali memanas pada Selasa (8/9) malam hingga Rabu dini hari. Sorotan tajam tertuju pada momen saat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dengan tegas mencecar seorang saksi terkait pencatutan nama organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), dalam kolom alokasi kuota haji khusus. Insiden ini tidak hanya memperlihatkan dinamika persidangan yang intens, tetapi juga menyoroti potensi penyalahgunaan nama besar dalam skandal yang merugikan negara miliaran rupiah.

Ridwan Kurniawan, mantan honorer Kementerian Agama yang dihadirkan sebagai saksi, menjadi pusat perhatian ketika Yaqut mengonfirmasi keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut “NU” secara spesifik sebagai Nahdlatul Ulama, dengan alokasi fantastis 900 jatah kuota. Yaqut, yang juga akrab disapa Gus Yaqut, mengungkapkan keberatannya. “Saudara saksi, NU ini adalah jemaah organisasi Islam moderat terbesar di dunia. Anda membawa-bawa nama NU di sini dengan mengatakan bahwa NU mendapat 900 jatah kuota,” tegas Yaqut, menyoroti keseriusan implikasi tersebut. Ia juga membandingkan dengan singkatan lain seperti BIN yang tidak berani disebut lengkap, namun NU justru dieksplisitkan.

Pertanyaan Yaqut pun menusuk: “Apakah ini tendensius?” Ridwan membantah, menyatakan bahwa ia hanya sebatas diminta mengetik oleh Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020, Abdul Muhyi. Namun, pengakuan ini justru memicu pertanyaan lebih lanjut dari Yaqut tentang proses konfirmasi yang dilakukan Ridwan saat mengetik. Ridwan menjelaskan bahwa ia sempat bertanya kepada Muhyi mengenai maksud singkatan “NU,” dan Muhyi membenarkan bahwa itu adalah Nahdlatul Ulama. Konsistensi keterangan inilah yang kemudian menjadi poin krusial yang digali oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, lantas mengambil alih perdebatan untuk mendapatkan kejelasan substansial. Hakim kembali menanyakan kepada Ridwan apakah benar “NU” yang dimaksud adalah Nahdlatul Ulama. Ridwan mengulangi keterangannya, bahwa Muhyi membenarkan interpretasi tersebut saat proses pengetikan data. Yaqut menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut nama baik pribadinya, melainkan juga integritas organisasi Nahdlatul Ulama yang sangat dihormati. “Ini bukan soal nama baik saya, tapi soal nama baik organisasi,” imbuh Yaqut.

Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kerugian fantastis ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Empat terdakwa telah diproses hukum dalam kasus ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Persidangan ini terus berlanjut, dengan harapan dapat mengungkap seluruh fakta dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kepercayaan publik dan uang negara dalam penyelenggaraan ibadah haji yang sakral.

Exit mobile version