Site icon Media KotaKita

Dana Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 Triliun: Pemerintah Daerah Desak Percepatan Pencairan Pusat

Pemerintah Provinsi Aceh tengah bersiap melakukan langkah strategis guna mempercepat pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2025 lalu. Langkah ini didukung oleh alokasi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) tahun 2026 yang fantastis, yakni mencapai Rp25,65 triliun. Namun, sebagian besar porsi anggaran tersebut nyatanya berada di bawah kendali penuh pemerintah pusat.

Dari total pagu dana tersebut, sebanyak 92 persen atau setara Rp24 triliun dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui 23 kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, pemerintah daerah di Aceh hanya mengelola sekitar 8 persen atau Rp1,6 triliun saja melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). Pembagiannya mencakup Rp824 miliar untuk Pemerintah Provinsi Aceh dan Rp827 miliar untuk jajaran pemerintah kabupaten/kota.

Plt Sekda Aceh, Taufik, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memperkuat jalur komunikasi dengan pemerintah pusat serta daerah demi memastikan program pemulihan berjalan mulus. Upaya koordinasi ini sangat penting mengingat dampak bencana hidrometeorologi November 2025 lalu cukup sporadis dan membutuhkan penanganan cepat di sektor infrastruktur serta sosial ekonomi masyarakat. Selain dana dari APBN dan TKD, Aceh juga menerima suntikan bantuan keuangan senilai Rp285 miliar dari Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Meskipun anggarannya terbilang besar, tantangan administratif masih membayangi. Berdasarkan Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, dari total Rp24 triliun porsi pusat, baru sekitar Rp18 triliun yang telah resmi teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga per awal September 2026. Ini berarti masih ada sekitar Rp5,5 triliun anggaran yang mencakup 1.161 kegiatan belum masuk ke dalam DIPA.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mendesak kementerian terkait untuk mempercepat proses verifikasi data dan desk evaluasi. Percepatan ini dinilai krusial agar sisa anggaran tersebut segera tercantum dalam DIPA, sehingga program rekonstruksi infrastruktur serta fasilitas publik di Aceh pascabencana dapat segera terealisasi secara optimal.

Exit mobile version