Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan deretan barang bukti mewah bernilai fantastis yang disita dari mantan tenaga honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menunjukkan sejumlah aset sitaan. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil premium Range Rover, mobil Honda BRV, berbagai koleksi tas mewah bermerek, hingga perhiasan berupa gelang berlian mewah. Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya yang kini telah disita oleh KPK.
Saat dicecar oleh jaksa mengenai sumber dana pembelian barang-barang mewah tersebut, Ridwan memberikan pengakuan yang mencengangkan. Ia mengonfirmasi bahwa uang yang digunakannya kemungkinan besar bersumber dari praktik percepatan proses Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ridwan juga mengakui sempat menerima sejumlah uang dari beberapa pihak PIHK untuk melancarkan proses tersebut, meski ia mengklaim sebagian uang telah dikembalikan.
Kesaksian mantan honorer Kemenag ini ditujukan untuk melengkapi berkas perkara empat orang terdakwa utama. Para terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji yang mengantre bertahun-tahun. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp622 miliar. Selain itu, aliran dana haram tersebut diduga kuat turut memperkaya ratusan biro perjalanan haji khusus (PIHK) di seluruh Indonesia.

