Site icon Media KotaKita

Sidang Korupsi Kuota Haji: BAP KPK Ungkap Aliran Dana Ratusan Ribu Dolar ke Menag Yaqut

Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan pegawai honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan. BAP tersebut memuat alur pembagian dana mencurigakan yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam persidangan, Jaksa mempertanyakan dugaan penerimaan dana sebesar US$271.500 atau setara miliaran rupiah oleh sosok yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. Dana ini diduga berasal dari alokasi dana total bernilai US$905.000. Kendati demikian, Ridwan Kurniawan mengklaim bahwa rincian pembagian dana untuk mantan Menag tersebut belum sepenuhnya jelas atau “tidak klir”. Ridwan menyebut bahwa dirinya hanya bertindak memasukkan uang ke dalam amplop berdasarkan plotting tertentu, sebelum diserahkan kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.

Jaksa KPK terus mendalami adanya kejanggalan selisih angka dan pergerakan aliran uang tersebut dalam pemeriksaan BAP lanjutan. Kasus yang mengguncang sektor keagamaan ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, skandal kuota haji tambahan ini juga melibatkan belasan pejabat internal Kemenag serta entitas swasta. Jaksa mencatat setidaknya ada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta sejumlah koperasi dan perorangan yang diduga turut diperkaya oleh praktik rasuah ini dengan total nominal mencapai ratusan miliar rupiah.

Sidang perkara korupsi ini menghadirkan empat terdakwa utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Proses hukum terus berjalan guna membongkar tuntas penyelewengan alokasi ibadah haji yang merugikan publik.

Exit mobile version