DPR RI mengambil langkah progresif dalam membenahi tata kelola pertanahan nasional yang selama ini kerap diwarnai sengketa. Dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, parlemen secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR. Keputusan krusial ini diketuk setelah seluruh fraksi menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya persidangan.
Persetujuan ini tidak diambil secara instan. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar serangkaian rapat maraton yang melibatkan berbagai kementerian terkait serta Kepolisian RI. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan bahwa draf regulasi yang disusun benar-benar matang, komprehensif, dan mampu menjawab akar permasalahan konflik agraria di Indonesia secara nyata.
Salah satu terobosan paling signifikan dalam RUU ini adalah rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Lembaga khusus ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kehadiran BRAN diharapkan dapat memotong birokrasi yang berbelit-belit, karena lembaga ini akan mengawal seluruh proses reforma agraria secara terintegrasi—mulai dari tahap perencanaan, eksekusi lapangan, hingga evaluasi akhir. Kinerja BRAN juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas khusus demi menjaga transparansi.
Selain kelembagaan, RUU yang memuat 16 bab dan 70 pasal ini juga sangat fokus pada aspek keadilan sosial. Salah satu poin penting di dalamnya adalah pengaturan, pengendalian, serta pembatasan ketat terhadap kepemilikan lahan. Pemerintah akan memiliki wewenang menetapkan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah guna mencegah dominasi atau monopoli oleh segelintir korporasi besar.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa draf ini juga memfasilitasi peran aktif publik. Melalui mekanisme penentuan lokasi prioritas serta pendaftaran objek reforma agraria langsung dari masyarakat bawah, diharapkan redistribusi lahan dapat berjalan tepat sasaran. Dengan resminya RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, proses pembahasan akan segera berlanjut ke tahap berikutnya bersama pihak eksekutif.

