Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah konkret dan tegas dalam mengatasi bencana tahunan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Beliau menginstruksikan jajaran menteri dan aparat penegak hukum untuk segera mencabut izin usaha, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), bagi korporasi yang terbukti menjadi dalang di balik kebakaran hebat di Sumatra dan Kalimantan. Menurut Presiden, tindakan pembakaran hutan secara sengaja demi keuntungan sepihak ini sudah sangat melampaui batas toleransi.
Ketegasan ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Bencana Alam. Prabowo mendesak kementerian terkait, seperti Kementerian Kehutanan serta Kementerian ATR/BPN, untuk segera memproses daftar perusahaan bermasalah tersebut agar perizinannya dicabut. Langkah hukum ini diambil setelah adanya kecurigaan kuat mengenai kemunculan perkebunan sawit baru yang tumbuh sangat cepat di lahan-lahan bekas kebakaran. Presiden menduga kuat ada unsur kesengajaan bermotif ekonomi di balik musibah lingkungan ini.
Merespons instruksi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah memproses hukum delapan perusahaan yang diduga terlibat karhutla. Hingga kini, kepolisian telah menangani 200 laporan polisi dengan menetapkan 138 orang sebagai tersangka. Dari total tersangka tersebut, mayoritas terbukti secara sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan baru, sementara sebagian kecil lainnya disebabkan oleh kelalaian.
Sebagai langkah antisipasi di tengah cuaca ekstrem akibat fenomena El Nino, pemerintah juga memutuskan untuk menangguhkan sementara izin pembakaran lahan berbasis kearifan lokal. Kapolri menegaskan bahwa pelanggar aturan ini akan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana penjara. Sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait terus ditingkatkan di lapangan guna memberikan edukasi mengenai regulasi ketat terkait pembukaan lahan tanpa bakar.

