Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Pada Selasa (8/9), Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap Febrie yang kini telah menyandang status sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan aliran dana dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara korupsi kakap PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya tersebut. Kendati demikian, pihak kuasa hukum mengaku heran dengan dasar hukum penetapan tersangka yang dinilai bersumber dari instansi lain serta putusan praperadilan.
“Meski ada beberapa catatan dari kami, klien kami berkomitmen untuk tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini,” ujar Febri Diansyah kepada awak media.
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejagung ini menarik perhatian publik setelah tim penyidik menemukan barang bukti fantastis di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan pencucian uang ini disinyalir dilakukan saat Febrie masih aktif menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
Tidak hanya Febrie, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu Nurman Herin dari pihak swasta dan seorang pengacara bernama Don Ritto. Di sisi lain, upaya hukum Febrie untuk menggugat status tersangkanya melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan kandas setelah hakim tunggal menolak seluruh gugatan yang diajukannya.

