Site icon Media KotaKita

DPR Restui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 Lewat Jalur Lelang

Jakarta – Satu lagi lembaran sejarah pertahanan laut Indonesia resmi ditutup. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara sah menyetujui rencana penjualan eks kapal perang legendaris, KRI Ki Hajar Dewantara-364, melalui mekanisme lelang terbuka. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah melewati berbagai kajian mendalam mengenai kelayakan alutsista serta efisiensi anggaran negara.

Persetujuan pemindahtanganan aset milik negara ini bermula dari laporan komprehensif Komisi I DPR RI yang disampaikan oleh Utut Adianto. Langkah pelepasan aset militer ini kemudian disepakati secara bulat oleh seluruh anggota dewan yang hadir, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetok palu sidang tanda persetujuan formal.

Keputusan untuk melelang kapal perang buatan Yugoslavia ini didasari oleh kondisi teknis yang sudah tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Eramawan memaparkan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara-364 kini berada dalam kondisi yang tidak layak pakai karena telah melampaui masa pakai operasionalnya yang sangat panjang.

Sejarah mencatat, proses demiliterisasi kapal ini sejatinya telah dimulai sejak tahun 2018 dengan dilakukannya pembongkaran sistem persenjataan. Tanpa persenjataan taktis dan kemampuan propulsi mandiri, kapal latih yang dahulu gagah berani ini kini tidak dapat lagi difungsikan dalam operasi militer maupun patroli laut.

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang dipesan pemerintah Indonesia pada tahun 1978 dan dibangun di galangan kapal terkemuka Uljanik Shipyard, Split (sekarang Kroasia). Kapal ini memiliki rekam jejak panjang dalam mencetak perwira-perwira tangguh TNI Angkatan Laut selama puluhan tahun masa pengabdiannya.

Menariknya, pemerintah sempat mempertimbangkan opsi alternatif untuk menenggelamkan kapal legendaris ini demi dijadikan cagar alam bawah laut atau rumpon ikan. Namun, setelah melakukan kalkulasi mendalam, Kementerian Pertahanan menilai bahwa mekanisme penjualan melalui lelang publik adalah pilihan yang paling logis, efisien, dan akuntabel secara hukum serta ekonomi.

Melalui langkah lelang ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalisasi nilai sisa dari aset negara yang telah usang. Selain menghapuskan beban biaya pemeliharaan yang tidak efisien, hasil dari penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara ini nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mendukung pembangunan nasional lainnya.

Exit mobile version