Meskipun fase erupsi menerus selama 25 jam dari Gunung Anak Krakatau telah mereda, dampak sebaran abu vulkanik masih membayangi beberapa wilayah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Banten, dan Lampung. Pemerintah bergerak cepat merespons situasi darurat ini dengan memberlakukan sejumlah kebijakan taktis demi keselamatan publik dan penanganan warga asing yang terdampak.
Di DKI Jakarta, Penjabat Gubernur Pramono Anung mengumumkan perpanjangan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu hari. Langkah antisipatif ini diambil karena sisa-sisa abu vulkanik masih terdeteksi di beberapa sudut ibu kota. Guna memulihkan kualitas udara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta gencar melakukan penyiraman air di jalan-jalan protokol demi menekan partikel debu PM10 agar tidak kembali beterbangan akibat embusan angin atau aktivitas kendaraan.
Kemudahan Imigrasi Bagi Warga Asing dan Aturan Umrah
Sektor transportasi udara yang terganggu akibat abu vulkanik turut memicu kebijakan darurat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Pemerintah kini memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari secara gratis bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tertahan akibat pembatalan penerbangan. Langkah pembebasan biaya overstay ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pelancong mancanegara.
Di sisi lain, keselamatan jemaah umrah juga menjadi sorotan. Kementerian Agama mendesak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menunda keberangkatan jemaah baru hingga situasi penerbangan kembali normal. PPIU juga diinstruksikan untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar jemaah yang tertahan di bandara transit dapat terpenuhi dengan baik.
Komitmen Mitigasi Bencana Nasional
Melihat tingginya intensitas bencana alam belakangan ini, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperbesar alokasi anggaran mitigasi bencana secara signifikan. Posisi geografis Indonesia yang berada di jalur cincin api pasifik atau Ring of Fire menuntut kesiapsiagaan yang jauh lebih matang dari segala sektor.
Hingga saat ini, Badan Geologi Kementerian ESDM masih merekomendasikan zona aman di luar radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Masyarakat di sekitar wilayah pesisir Selat Sunda pun diminta tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman susulan.

