BANDUNG – Kasus tragis dugaan penyekapan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual yang menimpa seorang wanita berinisial ‘YTR’ kini memasuki babak baru. Penyidik Polda Jawa Barat resmi melimpahkan tersangka Taufik Hidayat bin Tata beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baleendah untuk disidangkan.
‘Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Jabar. Untuk kepentingan penuntutan, tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan,’ jelas Nurmajayani.
Tragedi pilu ini bermula dari perkenalan antara tersangka dan korban ‘YTR’ melalui aplikasi kencan daring pada Mei 2024. Keduanya kemudian memutuskan untuk tinggal bersama setelah tersangka memberikan janji manis akan menikahi korban. Namun, janji tersebut justru menjadi awal dari penderitaan korban.
Selama bersama, tersangka mulai menunjukkan tabiat sangat posesif dengan membatasi ruang gerak korban secara ekstrem. Korban dilarang bekerja, dilarang menggunakan telepon genggam, hingga kerap dikunci dari luar di dalam kamar. Untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar, tersangka membawa korban berpindah tempat tinggal hingga enam kali.
Hampir di setiap tempat tinggal baru, korban mengalami penyiksaan fisik yang kejam secara berulang menggunakan helm, senjata tajam, serta benda keras lainnya. Akibat kekerasan ekstrem ini, korban mengalami luka parah di bagian wajah dan mata hingga kehilangan penglihatannya secara permanen. Korban sempat harus dilarikan ke RS Hasan Sadikin Bandung untuk perawatan intensif.
Kejahatan tersangka tidak berhenti di situ. Korban juga dipaksa melakukan hubungan seksual secara berulang, bahkan saat kondisinya tengah terluka parah. Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal penganiayaan berat dalam KUHP Baru dengan ancaman hukuman yang berat.

