Site icon Media KotaKita

Usut Gurita Korupsi Bengkulu, KPK Periksa Pimpinan DPRD Kota Bengkulu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menggurita di Provinsi Bengkulu. Hari ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas aliran dana dan perencanaan anggaran proyek yang diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak yang dipanggil adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, dan Wakil Ketua DPRD, Rahmad Widodo. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HRM (Herimanto) dan RW (Rahmad Widodo). Keduanya merupakan unsur pimpinan di DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap “ijon” proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai salah satu tersangka utama. Penyidik mensinyalir adanya keterlibatan pihak swasta yang sama dalam praktik lancung di Pemerintah Kota Bengkulu.

Sebelum memanggil jajaran pimpinan, KPK telah lebih dulu memeriksa anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, yaitu Bambang Hermanto dan Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan tersebut fokus pada pembahasan anggaran serta dugaan penerimaan komitmen fee dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy. Tak hanya itu, penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu beberapa waktu lalu juga membuahkan hasil signifikan dengan disitanya uang tunai senilai Rp4 miliar.

Saat ini, KPK menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk klaster Kota Bengkulu. Skema ini memungkinkan penyidik mengumpulkan alat bukti secara komprehensif sebelum menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi ini.

Exit mobile version