Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik sebagai salah satu instrumen hukum paling dinantikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu memberikan dampak maksimal guna memiskinkan koruptor, sekaligus mengembalikan kerugian negara secara signifikan.
Meski mendukung penuh langkah progresif ini, Sahroni memberikan catatan kritis yang krusial. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau melakukan abuse of power saat undang-undang ini diimplementasikan. Menurutnya, semangat dari RUU Perampasan Aset adalah murni untuk penegakan keadilan hukum dan pemulihan aset negara, bukan sebagai alat kesewenang-wenangan.
“Kita harus memastikan bahwa pedoman utama dari undang-undang ini adalah pemberantasan korupsi secara bersih. Aparat penegak hukum wajib patuh pada koridor regulasi yang berlaku dan tidak boleh bertindak di luar batas kewajaran,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Di sisi lain, urgensi pengesahan RUU ini juga disuarakan oleh pengamat hukum sekaligus advokat, Shri Hardjuno Wiwoho. Ia menilai mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction-based asset forfeiture) sangat rasional demi menyelamatkan kekayaan negara yang dijarah. Tanpa mekanisme ini, proses hukum konvensional yang memakan waktu lama sering kali memberi celah bagi pelaku untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset mereka.
Hardjuno menyoroti metode klasik para pelaku kejahatan keuangan yang menyembunyikan uang tunai dalam jumlah fantastis di kediaman pribadi, seperti dalam beberapa kasus besar yang belakangan terungkap. “Jika kita harus menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), risiko aset tersebut dilarikan sangatlah tinggi. Oleh karena itu, percepatan pengamanan aset di awal menjadi langkah yang sangat strategis,” jelasnya.
Sinergi antara ketegasan hukum dan pengawasan yang ketat diharapkan mampu menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai langkah baru bagi masa depan supremasi hukum di tanah air, tanpa mencederai hak-hak konstitusional warga negara.

