Site icon Media KotaKita

Pemerintah Bertindak Tegas: Tradisi Pembakaran Lahan Adat Disetop Sementara di Era El Nino Ekstrem

Musim kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena El Nino ekstrem telah membawa ancaman serius bagi kelestarian hutan dan lahan di Indonesia. Menanggapi kondisi krusial ini, pemerintah pusat secara tegas menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang kerap dilakukan dengan dalih kearifan lokal. Kebijakan ini merupakan langkah preventif mendesak guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat menimbulkan dampak lingkungan dan ekonomi yang masif.

Keputusan strategis ini ditegaskan oleh Djamari, perwakilan pemerintah, usai rapat koordinasi di Mako Marinir, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa praktik yang sebelumnya memungkinkan warga lokal untuk melakukan pembakaran lahan hingga seluas 2 hektare, kini telah dikoordinasikan dan dihentikan di seluruh daerah. “Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, di mana boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan daerah 2 hektare. Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan,” ujar Djamari.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan urgensi pelarangan ini. Menurutnya, instruksi langsung dari Presiden menggarisbawahi bahwa di tengah kondisi El Nino ekstrem dan musim kemarau panjang saat ini, ketentuan pembakaran hutan dengan kearifan lokal tidak lagi berlaku. Keputusan ini diambil sebagai respons proaktif terhadap potensi ancaman kebakaran yang jauh lebih besar dan sulit dikendalikan.

Pemerintah tidak main-main dalam implementasi kebijakan ini. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memperingatkan bahwa setiap oknum yang masih melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pidana, perdata, hingga administrasi. Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum demi kepentingan bersama.

Lebih lanjut, Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan bahwa jajaran TNI dan Polri tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi masif kepada masyarakat. Upaya sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya Karhutla dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pembukaan lahan yang berlaku. Sebelumnya, praktik kearifan lokal memang memiliki syarat ketat, seperti pelaporan kepada kepala desa, pembuatan sekat bakar, serta pengawasan intensif. Namun, dalam kondisi darurat El Nino ini, semua ketentuan tersebut ditangguhkan demi keselamatan ekosistem dan masyarakat.

Larangan sementara pembakaran lahan adat ini merupakan panggilan darurat bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu menjaga lingkungan. Diperlukan pemahaman kolektif bahwa mitigasi bencana alam, terutama Karhutla, adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi kebijakan ini dan mengedepankan metode pembukaan lahan yang lebih berkelanjutan, Indonesia dapat bersama-sama menghadapi tantangan El Nino ekstrem dan melindungi warisan alam untuk generasi mendatang.

Exit mobile version