BANDUNG – Agenda sidang pembacaan vonis terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, beserta ayahnya, H.M. Kunang, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena salah satu anggota majelis hakim gagal tiba di lokasi akibat terkendala aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mengganggu jadwal penerbangan sipil.
Kedua terdakwa sebenarnya telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak Senin pagi untuk mendengarkan putusan akhir terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat mereka. Namun, situasi di ruang sidang sempat memanas setelah Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, mengetuk palu penundaan hingga pekan depan, tepatnya pada 14 September 2026.
Keputusan penundaan tersebut langsung disambut sorakan kecewa dari keluarga dan simpatisan terdakwa yang telah memadati ruang sidang sejak pagi hari. Reaksi gaduh ini sempat memicu teguran keras dari hakim ketua yang mengingatkan dengan tegas agar semua pihak menjaga ketertiban di dalam ruang sidang dan menghormati jalannya proses hukum.
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan suap pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menuntut Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Sementara sang ayah, H.M. Kunang, dituntut hukuman empat tahun penjara atas peranannya.
Menurut surat tuntutan KPK, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari seorang kontraktor swasta bernama Sarjan. Uang pelicin tersebut diduga diberikan guna memuluskan pengaturan paket proyek bernilai belasan miliar rupiah agar jatuh ke tangan perusahaan milik rekanan tersebut.
Dalam rincian persidangan, Ade Kuswara disebut menerima Rp11,4 miliar secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk ayahnya sendiri yang menyalurkan sekitar Rp1 miliar. Atas tindakan tersebut, jaksa menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang yang awalnya dipenuhi ketegangan ini akhirnya harus dijadwalkan ulang. Publik kini menanti ketegasan majelis hakim dalam memberikan keputusan final atas kasus suap kakap yang merugikan tata kelola pemerintahan daerah Bekasi ini pada pekan depan.

