Site icon Media KotaKita

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda Akibat Hakim Terjebak

Jakarta – Jalannya persidangan praperadilan terkait tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menemui hambatan. Sidang yang seharusnya digelar terpaksa ditunda akibat kondisi darurat atau force majeure yang dialami oleh hakim tunggal pemeriksa perkara.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dilaporkan terjebak di luar pulau akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Bencana alam ini menyebabkan otoritas penerbangan membatalkan seluruh jadwal penerbangan sejak pagi hari sebelumnya demi alasan keselamatan. Akibatnya, sang hakim tidak dapat menggunakan transportasi udara untuk kembali ke Jakarta sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan situasi terkini bahwa Hakim I Ketut Darpawan tidak tinggal diam. Demi menjaga kelancaran proses peradilan, ia memilih alternatif perjalanan yang cukup melelahkan dengan mengombinasikan jalur darat dan laut.

“Kami memohon dukungan doa dari masyarakat agar perjalanan darat dan laut yang sedang ditempuh beliau sejak kemarin berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Halida saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Upaya hukum praperadilan ini kembali ditempuh oleh Roy Suryo setelah permohonan pertamanya dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Berdasarkan aturan hukum acara pidana yang berlaku, putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena cacat formil masih memungkinkan pemohon untuk mengajukan gugatan baru dengan objek yang sama setelah melakukan perbaikan.

Dalam pertimbangan hukum pada sidang sebelumnya, hakim menjelaskan bahwa Roy Suryo melakukan kekeliruan formil karena tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak terkait. Padahal, secara administratif, segala bentuk pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada negara wajib melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pengelola kas negara.

Kasus ini bermula dari langkah hukum Roy Suryo pasca-dirinya terseret dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kini, kelanjutan perjuangan hukum mantan Menpora tersebut harus tertunda sementara waktu hingga sang hakim berhasil tiba di Jakarta.

Exit mobile version