Site icon Media KotaKita

Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Banten Terapkan PJJ Darurat Tiga Hari

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah cepat guna mengantisipasi dampak buruk sebaran abu vulkanik akibat erupsi aktif Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Mulai Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026), seluruh aktivitas belajar mengajar di sekolah resmi dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi menjaga keselamatan dan kesehatan para siswa.

Kebijakan darurat ini diambil setelah abu vulkanik dilaporkan menyebar hampir merata di wilayah Banten, sehingga menurunkan kualitas udara ke tingkat yang mengkhawatirkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menginstruksikan seluruh jenjang pendidikan menengah, mulai dari SMA, SMK, hingga Sekolah Khusus (SKh), untuk menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka.

Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa keputusan ini krusial untuk meminimalisasi risiko kesehatan akibat paparan debu vulkanik yang berbahaya bagi sistem pernapasan. “Dindikbud Provinsi Banten telah mengalihkan sementara aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi PJJ di rumah,” kata Andra Soni pada Senin (7/9).

Tidak hanya untuk tingkat SMA sederajat, Pemprov Banten juga telah mengirimkan surat edaran resmi kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya. Langkah koordinasi ini bertujuan agar seluruh tingkat pendidikan, termasuk SD dan SMP, turut menerapkan PJJ selama kualitas udara belum membaik.

Meskipun saat ini kebijakan PJJ hanya ditetapkan berlaku selama tiga hari, pihak berwenang membuka opsi untuk memperpanjang masa belajar di rumah tersebut. Pemerintah daerah akan terus memantau situasi di lapangan secara berkala sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Kepala Dindikbud Banten, Jamaluddin, menegaskan bahwa proses evaluasi akan dilakukan secara berkala. Pemprov Banten akan meminta rekomendasi teknis dari berbagai pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” tutup Jamaluddin.

Exit mobile version