Site icon Media KotaKita

Aksi Nekat WNA Selundupkan 101 Burung Langka di Koper Digagalkan Karantina Banten

Upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi kembali berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kali ini, petugas gabungan sukses mengamankan sebanyak 101 ekor burung langka yang hendak dibawa secara ilegal menuju Sri Lanka oleh seorang warga negara asing (WNA). Aksi nekat ini menjadi alarm keras bagi perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Penyelundupan ini terbongkar berkat kejelian petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten dalam melakukan pengawasan rutin. Ratusan burung dari berbagai spesies eksotis tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Untuk mengelabui pemantauan, satwa-satwa malang ini dikemas rapat ke dalam 15 kotak kardus kecil, lalu disembunyikan secara rapi di dalam koper pakaian milik pelaku.

Kepala Balai Karantina Banten, Duma Sari, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan seorang penumpang pria berkewarganegaraan Sri Lanka dengan inisial NRRW. Duma menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan buah dari pengawasan terintegrasi dan sinergi kokoh antar-stakeholder di bandara terbesar di Indonesia tersebut.

Berdasarkan hasil identifikasi fisik oleh tim ahli, 101 ekor burung yang disita terdiri dari berbagai jenis yang sangat dilindungi. Beberapa di antaranya meliputi Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici. Jenis-jenis burung ini dilindungi ketat di bawah regulasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nasional demi mencegah kepunahan.

“Bandara merupakan salah satu pintu masuk dan keluar paling strategis untuk lalu lintas satwa. Oleh sebab itu, kolaborasi aktif antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, BKSDA, dan instansi terkait lainnya adalah kunci utama. Dengan kerja sama ini, setiap potensi pelanggaran hukum dapat dideteksi sejak dini dan ditindak tegas,” ungkap Duma Sari.

Saat ini, seluruh burung yang disita tengah menjalani proses karantina ketat yang meliputi pendataan, pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, hingga uji laboratorium untuk memastikan tidak ada penyakit menular yang dibawa. Pihak Karantina juga berkoordinasi intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya serta rencana pelepasliaran satwa kembali ke habitat alami mereka.

Exit mobile version