KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif. Penyidik berhasil menyita aset likuid senilai Rp42,54 miliar dari rekening penampungan (escrow) milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS), sebuah perusahaan pengembang perumahan yang tengah menjadi pusaran kasus rasuah ini.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan guna menyelamatkan kerugian keuangan negara. Langkah hukum ini diambil secara akuntabel dan sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Kasus ini bermula dari fasilitas kredit yang dikucurkan oleh salah satu bank milik negara (BUMN) kepada PT BAS selama periode 2021 hingga 2024. Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk pembangunan dua proyek perumahan di wilayah Klari, Karawang, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Namun dalam perjalanannya, penyidik mendeteksi adanya indikasi kuat pengajuan kredit fiktif.
Guna menjamin keamanan dan transparansi, uang sitaan sebesar Rp42.545.705.067,00 tersebut kini telah dipindahkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang. Dana ini akan disimpan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak hanya uang miliaran rupiah, penyidik kejaksaan juga mengamankan 495 barang bukti lainnya. Barang bukti ini mencakup berbagai dokumen transaksi, perangkat elektronik, beberapa rekening aktif, hingga penyegelan empat unit bangunan yang terafiliasi dengan aktivitas PT BAS.
Skandal ini disinyalir merugikan negara dalam jumlah fantastis. Berdasarkan laporan perhitungan sementara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp237 miliar yang melibatkan setidaknya 445 debitur.
Sejauh ini, Kejari Karawang telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka utama dengan inisial VY, OH, dan HH di Lembaga Pemasyarakatan Karawang. Para tersangka kini dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan terancam hukuman berat. Penyidik juga terus mendalami potensi keterlibatan pihak internal perbankan serta pihak-pihak lain yang diduga turut memuluskan skandal kredit macet ini.

