Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Sumatra dan Kalimantan terus membuahkan hasil. Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri mengonfirmasi telah menetapkan sebanyak 112 orang sebagai tersangka perorangan sepanjang periode Januari hingga September. Meski penegakan hukum berjalan masif, kepolisian sejauh ini belum menjerat pihak korporasi dalam pusaran kasus bencana ekologis tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menjelaskan bahwa mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pemilik lahan pribadi. Mereka sengaja menggunakan metode pembakaran secara langsung karena dinilai lebih cepat dan murah untuk membuka lahan baru. Sayangnya, tindakan spekulatif ini memicu kobaran api tak terkendali yang akhirnya menjalar luas ke area sekitar.
Berdasarkan rekapitulasi data Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla, aparat kepolisian telah menerbitkan sedikitnya 167 Laporan Polisi (LP). Dari total laporan yang masuk, sebanyak 55 kasus masih dalam tahap penyelidikan awal, 77 kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, dan 18 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Selain itu, 9 kasus lainnya sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
Sebaran tersangka tercatat dominan di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Polda Riau memimpin penindakan terbanyak dengan menetapkan 42 tersangka, disusul oleh Polda Sumsel dan Polda Kalteng yang masing-masing menjerat 20 tersangka. Sementara itu, Polda Kaltim menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalbar 7 tersangka, serta Polda Kalsel 2 tersangka.
Dampak kerusakan akibat insiden ini sangat dahsyat. Luas area karhutla yang kini masuk dalam materi penyidikan Polda Riau saja telah mencapai 2.112,25 hektar, sedangkan Polda Kalbar mencatat area terbakar seluas 1.692,9 hektar. Kasus serupa juga ditangani oleh Polda Lampung dengan luas 637,4 hektar, Polda Kalteng seluas 123,7 hektar, serta beberapa wilayah polda lainnya.
Menanggapi desakan publik agar polisi tidak hanya menyasar masyarakat kecil, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas keterlibatan perusahaan besar. Pihak kepolisian berjanji akan langsung menindak tegas dan memproses hukum korporasi seketika alat bukti pendukung yang sah berhasil ditemukan di lapangan.

