Site icon Media KotaKita

Tangani Karhutla IKN: TNI Kerahkan Heli Caracal Water Bombing, Otorita Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Nusantara – Upaya menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin diintensifkan. Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi menerjunkan kombinasi prajurit darat dan armada udara guna menanggulangi titik-titik api yang terdeteksi di wilayah Kalimantan Timur tersebut.

Langkah taktis ini ditandai dengan pengerahan Helikopter H225M Caracal milik TNI Angkatan Udara (AU) yang diberangkatkan dari Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja. Setibanya di Lanud Dhomber, Balikpapan, helikopter tempur serbaguna ini langsung bergerak melakukan pemantauan udara serta memetakan sebaran titik panas secara presisi.

Guna menaklukkan medan yang sulit dijangkau melalui jalur darat, helikopter Caracal dibekali fasilitas water bucket berkapasitas hingga 2.000 liter. Kehadirannya memungkinkan operasi penyiraman air dari udara (water bombing) dilakukan secara masif di titik-titik rawan api. Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Otorita IKN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disetujui pimpinan Mabes TNI dan Mabes TNI AU.

Di sisi lain, tindakan tegas dari ranah hukum juga bergulir seiring langkah pemadaman di lapangan. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa pihak otoritas tidak tinggal diam terhadap dugaan unsur kesengajaan dalam musibah karhutla ini. Pihaknya telah melaporkan sebuah perusahaan perkebunan ke aparat penegak hukum atas dugaan aktivitas pembakaran lahan.

“Saat ini perkaranya telah masuk dalam proses penyidikan. Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Basuki. Selain jalur hukum, Otorita IKN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan ekosistem kepada perusahaan terkait karena mengabaikan pembinaan awal.

Tidak hanya itu, Otorita IKN menempatkan sejumlah entitas bisnis lainnya dalam status pengawasan khusus akibat belum adanya penurunan titik panas di area konsesi mereka. Surat Edaran resmi mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga larangan membuang puntung rokok sembarangan pun telah diterbitkan demi memastikan kawasan IKN tetap hijau dan terbebas dari bencana asap.

Exit mobile version