Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi yang mengguncang program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Penyidik berhasil menyita tumpukan uang tunai lintas mata uang serta deretan barang mewah bernilai miliaran rupiah dari tangan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta para tersangka lainnya.
Total estimasi aset yang disita dari tersangka Dadan Hindayana saja menembus angka fantastis, yakni sekitar Rp8,43-miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan sangat beragam. Mulai dari satu unit jam tangan mewah Rolex model 52509 senilai Rp300 juta, mobil Toyota Innova Zenix, hingga gepokan uang tunai dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar AS (USD).
Menariknya, penyidik juga menemukan tumpukan uang asing yang disembunyikan di dalam beberapa kendaraan yang terparkir di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat. Di dalam sebuah mobil pikap Suzuki Carry, petugas menemukan uang senilai USD 240.000 yang disimpan rapi di dalam kotak besi. Uang tunai ratusan juta rupiah juga ditemukan tersebar di mobil Honda WRV dan Toyota Avanza milik tersangka.
Tak hanya Dadan, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri, turut kehilangan aset mewahnya. Penyidik menyita jam tangan premium merek Bell & Ross, belasan cincin bertahtakan batu permata, hingga mobil mewah kelas atas seperti BMW tipe 740 LI dan Toyota Alphard.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Selain Dadan dan Sony, beberapa nama dari pihak swasta dan yayasan juga turut terseret, termasuk Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara independen. Namun, penunjukan mitra justru sarat akan nepotisme karena terafiliasi dengan petinggi BGN. Ditambah lagi, penyidik menemukan adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar yang merugikan keuangan negara.

