Site icon Media KotaKita

Kenapa PBNU Haramkan Bitcoin Sebagai Mata Uang? Ini Penjelasan Hukum Fikih dan Regulasi Negara

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan ketegasan terkait status hukum penggunaan Bitcoin di Indonesia. Melalui Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke-35 NU, organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menyatakan bahwa menggunakan Bitcoin sebagai mata uang atau alat pembayaran resmi hukumnya adalah haram. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan yang mendalam.

KH Mahbub Maafi, perwakilan Bahtsul Masail Waqiiyah Muktamar ke-35 NU, menjelaskan bahwa fatwa haram tersebut bersandar kuat pada regulasi legal formal yang berlaku di tanah air. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah rupiah. Oleh karena itu, melanggar ketetapan pemerintah dengan menggunakan alat pembayaran lain seperti Bitcoin secara otomatis dilarang demi kepatuhan hukum (tha’atul imarah).

Namun menariknya, jika ditinjau murni dari sudut pandang fikih Islam, Bitcoin sebenarnya telah memenuhi kriteria sebagai mal (harta) maupun saman (alat tukar). Menurut hasil kajian forum, ada perbedaan mendasar antara saman dan mata uang resmi (naqd). Sesuatu yang dikategorikan sebagai saman belum tentu bisa diakui sebagai mata uang negara, meski mata uang negara sudah pasti berfungsi sebagai saman.

Ada beberapa alasan utama mengapa Bitcoin sah dikategorikan sebagai harta dan alat tukar dalam kacamata fikih:

Dengan pertimbangan tersebut, PBNU menegaskan bahwa melakukan transaksi atau berinvestasi Bitcoin sebagai aset digital hukumnya adalah sah dan diperbolehkan. Larangan keras hanya berlaku apabila teknologi blockchain ini dipaksakan sebagai alat pembayaran pengganti rupiah di Indonesia. Keputusan ini menjembatani kepatuhan umat terhadap hukum negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor kripto di tanah air.

Exit mobile version