Keputusan Pengadilan Tinggi Militer yang menganulir sanksi pemecatan terhadap dua anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI memicu kontroversi hangat. Kedua prajurit tersebut merupakan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keputusan banding ini menuai kritik tajam dari berbagai aktivis hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan putusan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim tingkat banding tidak hanya memangkas hukuman penjara bagi para terdakwa, tetapi juga menghapus sanksi pemecatan dari dinas militer. Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, yang sebelumnya divonis 3 tahun kini hanya dihukum 2,5 tahun penjara. Sementara Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, hukumannya dipotong menjadi 2 tahun penjara. Kedua oknum ini sebelumnya bertindak sebagai eksekutor dalam aksi kekerasan tersebut.
Dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun serta 1,5 tahun penjara. Meskipun masa tahanan fisik tetap berjalan, hilangnya vonis pemecatan dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras putusan ini dan menyebutnya sebagai bentuk nyata dari impunitas hukum di lingkungan militer. Perwakilan KontraS yang tergabung dalam TAUD, Jane Rosalina Rumpia, menilai putusan banding tersebut sangat janggal. Penghapusan sanksi pemecatan dianggap sebagai upaya terselubung untuk melindungi sesama prajurit dari sanksi etik yang berat.
Di sisi lain, Mabes TNI menegaskan pihaknya tidak mengintervensi proses hukum tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menyatakan bahwa peradilan militer berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, TNI sepenuhnya menghormati independensi dan kewenangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama mengenai urgensi reformasi peradilan militer di Indonesia, terutama ketika melibatkan tindak pidana umum terhadap warga sipil.

