Site icon Media KotaKita

Tarif RSUD Jakarta Naik: Pramono Anung Pastikan Lansia dan Peserta BPJS Tetap Gratis

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan baru terkait penyesuaian tarif pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur tentang penyesuaian tarif retribusi daerah di bidang kesehatan tersebut.

Langkah penyesuaian ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang. Pramono menjelaskan bahwa selama ini tarif pelayanan kesehatan di RSUD milik Pemprov DKI Jakarta tergolong sebagai yang paling rendah jika dibandingkan dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, penyesuaian tarif dinilai sangat mendesak demi meningkatkan mutu pelayanan serta menjaga keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan milik daerah agar tetap prima.

Meskipun terdapat kenaikan pada beberapa sektor pelayanan, Pramono memberikan jaminan kuat bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat kecil. Skema tarif baru ini dirancang secara berkeadilan agar subsidi yang digelontorkan pemerintah daerah bisa tepat sasaran. Warga kurang mampu, penyandang disabilitas, kalangan lanjut usia (lansia), serta seluruh peserta BPJS Kesehatan dipastikan akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

Fokus Subsidi Tepat Sasaran dan Layanan VIP RSUD

Lebih lanjut, Pramono memaparkan bahwa penyesuaian tarif ini utamanya menyasar masyarakat golongan mampu yang memilih untuk menggunakan fasilitas premium di RSUD. Saat ini, sejumlah RSUD di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta memang telah menyediakan layanan khusus, seperti ruang perawatan VIP. Menurutnya, jika tarif layanan premium ini tidak disesuaikan, pemerintah daerah justru akan memberikan subsidi kepada kelompok masyarakat yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial tinggi.

Dalam Pergub terbaru tersebut, diatur secara rinci mengenai objek layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Aturan ini mencakup rincian tarif reguler, tarif nonreguler, serta satuan tarif spesifik untuk setiap tindakan medis. Dengan adanya regulasi yang lebih transparan dan berkeadilan ini, RSUD di Jakarta diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur medis, memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga kesehatan, sekaligus tetap menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan publik yang inklusif.

Exit mobile version