Site icon Media KotaKita

Skandal Proyek Bengkulu Memanas: KPK Panggil Anggota DPRD, Aset Mewah Disita dalam Penyelidikan Korupsi Besar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dalam upayanya memberantas korupsi di Tanah Air. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Provinsi Bengkulu, menyusul pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto. Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi skala besar terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Bambang Hermanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi kunci. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda tersebut, menegaskan komitmen lembaga antirasuah ini dalam mengungkap tuntas setiap lapisan keterlibatan. Proses ini menandai babak baru dalam upaya KPK membongkar praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi celah empuk bagi oknum tak bertanggung jawab.

Penyelidikan ini bukanlah yang pertama kali menyentuh lingkaran legislatif Bengkulu. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, Vinna Ledy Anggraheni, dalam dua kesempatan terpisah. Pemeriksaan terhadap Vinna Ledy bertujuan untuk mendalami pengetahuannya seputar berbagai pengadaan proyek di Kota Bengkulu. Lebih lanjut, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, KPK bahkan telah menyita sejumlah aset berharga milik Vinna Ledy, termasuk sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil, yang diduga terkait erat dengan perkara yang tengah disidik.

Indikasi keterlibatan Vinna Ledy semakin menguat setelah KPK menyebut dugaan penerimaan sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, serta dari pihak swasta. Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik KPK juga berhasil menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya aliran dana haram dan jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam pengadaan proyek di wilayah tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026, yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka. Modus operandi yang terungkap mengindikasikan adanya koneksi antara pihak swasta yang terlibat dalam kasus di Pemkab Rejang Lebong dengan dugaan suap di Pemkot Bengkulu. Dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, KPK menunjukkan tekadnya untuk menelusuri hingga ke akar permasalahan dan menetapkan tersangka baru dalam proses penyidikan yang terus berjalan. Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dari babak penting pemberantasan korupsi ini.

Exit mobile version