Dunia pendidikan Kota Medan mendadak menjadi sorotan publik setelah seorang guru honorer berinisial DAL di SD Negeri 060807 memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan besar ini diambil usai dirinya dilaporkan oleh sejumlah orang tua murid atas dugaan tindakan hukuman fisik terhadap sekitar sepuluh siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Mujiono, membenarkan bahwa pengunduran diri tersebut murni berasal dari kehendak pribadi sang guru. Pihak dinas sejatinya tidak pernah menuntut atau memaksa DAL untuk melepaskan statusnya sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut.
“Informasi terakhir yang kami terima, guru tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. Awalnya, pasca-kejadian tersebut, kami telah menginstruksikan agar yang bersangkutan diistirahatkan sementara dari kegiatan mengajar dan dialihkan ke tugas piket. Namun, ia memilih untuk resign,” terang Mujiono saat memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, puluhan orang tua murid mendatangi kantor Disdik Kota Medan pada akhir Agustus lalu untuk menyampaikan keberatan atas sanksi berlebihan yang diterima anak-anak mereka. Meski pihak sekolah sempat mengklarifikasi bahwa sanksi hanya berupa tepukan buku ke bahu serta hukuman squat jump, Disdik Medan menegaskan bahwa segala bentuk disiplin berbasis fisik di lingkungan sekolah tetap tidak dapat dibenarkan secara aturan.
Prinsip Sekolah Ramah Anak Harus Ditegakkan
Mujiono menekankan bahwa seluruh institusi pendidikan dasar di bawah naungan Disdik Medan wajib mengedepankan dan menerapkan konsep Sekolah Ramah Anak. Ruang kelas idealnya menjadi lingkungan tumbuh kembang yang aman, nyaman, dan edukatif bagi seluruh peserta didik. Oleh karena itu, pendisiplinan murid yang mengalami kendala dalam pengerjaan PR seharusnya dilakukan melalui pendekatan pembinaan yang positif dan persuasif.
Meskipun hubungan kedua belah pihak kini dilaporkan membaik dan proses belajar-mengajar di SDN 060807 Medan telah berjalan normal kembali, Disdik Medan tetap mengambil tindakan tegas dari segi tata kelola administrasi. Pimpinan atau kepala sekolah setempat dijatuhi sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) sebagai evaluasi mendalam agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.

