Site icon Media KotaKita

Tragedi Keracunan Masal Makan Bergizi Gratis di Sidoarjo: Korban Tembus 664 Orang, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian Sengaja

Kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, jumlah korban yang terdampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini melonjak tajam hingga mencapai 664 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Lakhsmita Herawati, mengungkapkan bahwa mayoritas korban kini telah berangsur pulih. Sebanyak 581 santri sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah kondisi fisik mereka membaik. Meski demikian, tim medis masih memberikan perawatan intensif kepada 77 santri di beberapa fasilitas kesehatan lokal, sementara penanganan medis terus dimaksimalkan untuk enam pasien yang masih berada di bawah observasi ketat.

Kendati jumlah korban telah melampaui angka 600, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hingga saat ini belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Sebagai langkah taktis, pihak dinas kesehatan memilih untuk mengaktifkan Tim Krisis Kesehatan. Strategi penanganan dibagi menjadi dua lini: penanganan darurat langsung di lokasi kejadian oleh puskesmas setempat, dan kesiapsiagaan penuh dari rumah sakit rujukan dalam menyediakan fasilitas medis serta obat-obatan.

Penyelidikan mendalam mengungkap adanya dugaan manipulasi waktu konsumsi makanan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara tegas menyebut insiden tragis ini sebagai bentuk kelalaian yang disengaja. Menurut kronologi yang diungkapkan, makanan berupa nasi, telur orak-arik, tempe bumbu bali, dan tumis buncis tersebut dimasak sejak pukul 05.00 WIB, yang berarti batas aman konsumsinya adalah sebelum pukul 09.00 WIB.

Namun, pihak penyedia makanan diduga memanipulasi label kemasan dengan mencantumkan waktu matang pukul 08.00 WIB agar bisa dikonsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Celakanya, hidangan tersebut baru tiba di sekolah di atas pukul 11.00 WIB dan dikonsumsi para santri setelah pukul 12.00 WIB, saat makanan sudah mulai membusuk.

Sudaryono menegaskan pihak BGN tidak akan mentoleransi pelanggaran fatal ini. Jika terbukti ada unsur pidana dalam proses investigasi, ia memastikan pelaku tidak hanya akan dipecat dari jabatannya, melainkan juga diseret ke jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Exit mobile version