Kasus pembunuhan tragis yang disertai pembakaran seorang wanita di sebuah pos ronda di kawasan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil meringkus terduga pelaku utama setelah sempat melarikan diri ke wilayah lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial BI (53) ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Mangkang, Kota Semarang. Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut berlangsung pada Kamis (3/9) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB di kawasan Jalan Plumbon 1.
Rekam Jejak Kelam Sang Residivis
Penyelidikan mendalam kepolisian mengungkap fakta mengejutkan mengenai latar belakang pelaku. BI, pria asal Jombang, Jawa Timur, ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminalitas ekstrem. Catatan kepolisian menunjukkan bahwa ia merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang pernah mendekam di penjara puluhan tahun lalu.
Pada tahun 2004, atau sekitar 22 tahun silam, BI pernah terlibat dalam kasus pembunuhan tragis di wilayah Pati, Jawa Tengah. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, rupanya tidak membuat BI jera. Ia kini kembali berurusan dengan hukum atas dugaan tindakan keji yang merenggut nyawa seorang wanita di Demak.
Kronologi Singkat Kejadian
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan warga sekitar Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah pos ronda tepi jalan dalam keadaan terbakar. Penemuan jasad ini langsung memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian setempat guna mengungkap pelaku di balik tindakan sadis tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi kejam yang dilakukan oleh BI. Kasus ini nantinya akan dirilis secara resmi oleh Polres Demak untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kronologi serta pasal-pasal hukum yang akan menjerat pelaku.

