Kasus kematian misterius Sutrimo, pria yang pernah bekerja menjaga kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Baru-baru ini, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memberikan klarifikasi tegas mengenai isu miring yang menyebut mereka menyita atau menahan telepon genggam pribadi milik almarhum.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, guna merespons pertanyaan dari kuasa hukum keluarga korban, Aan Rohaeni. Pihak keluarga sebelumnya menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan keberadaan ponsel Sutrimo yang dinilai penting. Namun, Kombes Budi menegaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sama sekali tidak mengamankan barang pribadi berupa ponsel milik mendiang.
Terlepas dari polemik kepemilikan ponsel tersebut, polisi menyatakan terus bergerak cepat mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo. Proses hukum kini menanti hasil pemeriksaan ilmiah dari Laboratorium Forensik (Labfor) serta tim dokter forensik kollegal. Hasil autopsi mendalam pasca-ekshumasi jenazah korban yang dilakukan di Banyumas, Jawa Tengah, dijanjikan akan segera dirilis dalam waktu dekat.
Sebagai bagian dari keseriusan penyelidikan, aparat kepolisian sejauh ini telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak keluarga, pengemudi ambulans, tenaga medis rumah sakit, petugas pemandi jenazah, hingga warga di sekitar lokasi kejadian perkara. Pemeriksaan jaringan tubuh, pencocokan DNA, serta deteksi zat kimia di laboratorium forensik juga tengah diakselerasi demi mendapatkan bukti medis yang akurat.
Di sisi lain, status pekerjaan mendiang semasa hidup turut mendapatkan klarifikasi resmi. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, meluruskan kabar yang menyebut Sutrimo menjabat sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga). Ia menegaskan bahwa mendiang sebenarnya bertugas menjaga rumah kosong milik kliennya dan tidak bekerja secara penuh waktu di sana.

