Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kelas kakap yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah. Baru-baru ini, Tim 9 Kejagung memanggil Febrie bersama tersangka dari pihak swasta, Nurman Herin, untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Utama Kejagung.
Kedatangan kedua tersangka tersebut di lokasi pemeriksaan dikawal ketat oleh petugas menggunakan mobil tahanan. Meski dikerumuni awak media yang mencoba menggali informasi terkait detail pemeriksaan, baik Febrie maupun Nurman memilih bungkam tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Hingga kini, belum ada kepastian dari pihak penyidik apakah pemeriksaan keduanya akan dikonfrontasi secara langsung guna mencocokkan keterangan masing-masing.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bagi tersangka lain. Kasus pencucian uang ini memang menjadi sorotan publik karena melibatkan angka yang sangat fantastis, yakni temuan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama dalam sengkarut TPPU ini. Tidak berdiri sendiri, Kejagung juga menjerat pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara berinisial DR (Don Ritto) atas dugaan keterlibatan aktif dalam menyamarkan aset-aset hasil kejahatan tersebut.
Ketua Tim 9 Kejagung yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan praktik pencucian uang ini dilakukan selama Febrie menjabat sebagai jaksa sekaligus pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah hukum Febrie untuk menggugat status tersangkanya melalui dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun kandas setelah seluruh gugatannya ditolak oleh hakim tunggal.

