Site icon Media KotaKita

Kasus TPPU Emas 74 Kg: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Febrie terkait temuan barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejagung pada Kamis hari ini. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kehadiran mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut diharapkan dapat membuka tabir aliran dana mencurigakan yang selama ini diselidiki oleh tim khusus.

Menurut Febri Diansyah, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai saksi untuk mendalami peran tersangka lain yang juga terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu Don Ritto dan Nurman Herin. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya guna mendukung transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka utama dalam skandal TPPU ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman mewahnya di kawasan Sentul, Bogor, dan menemukan tumpukan uang tunai serta puluhan kilogram emas. Kasus ini pun semakin melebar dengan ditetapkannya pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka baru yang diduga membantu proses pencucian uang.

Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan pencucian uang ini diduga kuat dilakukan oleh Febrie selama ia aktif menjabat sebagai jaksa dan memangku jabatan struktural di Kejaksaan Agung. Di sisi lain, upaya hukum praperadilan yang sempat diajukan oleh Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat status tersangkanya telah resmi ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal. Dengan penolakan tersebut, Kejagung kini memiliki jalan lapang untuk melanjutkan penyidikan hingga ke meja hijau.

Exit mobile version