Site icon Media KotaKita

Jakarta Bersih-Bersih: Pramono Anung Siap Sanksi Hotel dan Kafe Pembuang Sampah Liar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung tengah bersiap mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota. Kali ini, bidikan utama tertuju pada sektor industri pariwisata dan kuliner, yakni hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Ketiga sektor komersial ini dinilai sering kali berkontribusi pada penumpukan sampah liar akibat menggunakan jasa pengangkutan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Langkah penertiban ini diambil karena banyaknya laporan mengenai pembuangan sampah sembarangan yang merusak estetika dan kebersihan kota. Pramono menegaskan bahwa rantai masalah ini harus diputus dari hulu ke hilir. Artinya, sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada oknum yang membuang sampah di lokasi liar, melainkan juga kepada pelaku usaha Horeka yang menyewa jasa ilegal tersebut.

Menurut Pramono, banyak pelaku usaha Horeka yang menyerahkan urusan pengelolaan limbah mereka kepada pihak swasta tanpa melakukan pengawasan lebih lanjut. Padahal, banyak dari penyedia jasa tersebut yang membuang muatannya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar demi menekan biaya operasional.

Sejalan dengan komitmen tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan. Belasan perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengimbau agar seluruh pemilik usaha lebih selektif dan bertanggung jawab dalam memilih mitra pengelola sampah. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku industri wajib memastikan bahwa sampah yang mereka hasilkan dibawa ke fasilitas pengolahan yang legal dan memiliki izin resmi.

Adapun perusahaan-perusahaan yang telah menerima sanksi administratif di antaranya adalah CV Wira Satria Mandiri, PT Hino Karya Mandiri, PT Jangjo Teknologi Indonesia, hingga PT Samhana Indah. Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan mengambil tindakan yang lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha secara permanen, jika perusahaan-perusahaan tersebut kembali melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Melalui kebijakan penertiban yang ketat ini, Pemprov DKI berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih ramah lingkungan sekaligus mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan bebas dari kepungan sampah liar.

Exit mobile version