Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa insiden fatal ini dipicu oleh pelanggaran berat terhadap standar operasional prosedur (SOP) distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa makanan yang dikonsumsi para santri telah basi akibat keterlambatan distribusi. Menurut aturan, makanan sehat tanpa bahan pengawet ini harus selesai dibagikan maksimal empat jam setelah dimasak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses distribusi memakan waktu jauh lebih lama, sehingga bakteri berkembang biak dengan cepat.
“Makanan dalam program MBG ini dirancang segar tanpa pengawet, sehingga sangat rentan basi jika dibiarkan terlalu lama. Ketidakdisiplinan dalam proses loading dan distribusi inilah yang menjadi penyebab utama,” ujar Ketut.
BGN sebenarnya telah menerapkan sistem pengawasan ketat sebanyak dua kali sehari. Jadwal krusial ini mencakup pemeriksaan bahan baku pada pukul 17.00 WIB dan pemantauan proses memasak pada pukul 02.00 WIB dini hari. Sayangnya, ketidakpatuhan dari sejumlah kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) serta pihak sekolah membuat rantai pengawasan ini terputus.
Akibat kelalaian ini, sebanyak 512 santri dilaporkan mengalami gejala keracunan. Dari jumlah tersebut, 312 santri kini telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sementara sekitar 80 santri lainnya masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Sebagai langkah tegas, BGN berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan investigasi mendalam. Hasilnya, SPPG wilayah Sidoarjo dijatuhi sanksi pembekuan operasional (suspend) kategori berat selama 30 hari. Langkah disipliner ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola program MBG di seluruh Indonesia agar selalu mengutamakan higienitas dan ketepatan waktu demi keselamatan para penerima manfaat.

