Site icon Media KotaKita

Desak DPR, Koalisi Sipil Sodorkan Draf RUU Masyarakat Adat Demi Lindungi Hak Tanah

Koalisi Kawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat melayangkan desakan kuat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera merampungkan payung hukum yang melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Langkah ini diambil seiring dengan semakin rentannya posisi masyarakat adat ketika berhadapan dengan ekspansi korporasi dan proyek investasi berskala besar di wilayah ulayat mereka.

Dalam penyerahan draf RUU Masyarakat Adat versi masyarakat sipil ke Baleg DPR RI, koalisi menuntut adanya regulasi yang tegas mengenai penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak-hak yang terampas. Perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Erwin Dwi Kristianto, mengungkapkan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat adat selama ini masih bersifat sektoral, bersyarat, dan berlapis.

Erwin menegaskan, RUU ini harus mampu menjamin tiga hal esensial: penetapan definisi yang deklaratif tanpa syarat rumit, peran negara yang hanya mencatat bukan menentukan keabsahan adat, serta jaminan perlindungan mutlak atas wilayah adat. Menurutnya, diakui keberadaannya oleh negara saat ini belum tentu menjamin hak atas tanah ulayat mereka ikut terlindungi secara hukum.

Kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang nyata. Alih-alih mendapatkan jaminan perlindungan, komunitas adat kerap kali dipaksa melakukan pembuktian yang rumit demi mempertahankan tanah leluhur mereka dari ancaman kriminalisasi. Perwakilan masyarakat adat Tano Batak, Habel Simanjuntak, mengeluhkan birokrasi verifikasi yang dinilai terlalu membebani masyarakat.

Habel mendesak agar pemerintah mulai mempertimbangkan aspek sejarah, hukum adat setempat, dan kesaksian lisan masyarakat, ketimbang hanya terpaku pada kepemilikan sertifikat atau dokumen formal negara. Oleh karena itu, draf tandingan dari masyarakat sipil ini mengusung sebelas isu krusial, mulai dari tanggung jawab negara, prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC), perlindungan hak perempuan adat, hingga pembentukan Komisi Masyarakat Adat.

RUU Masyarakat Adat sendiri kini telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Baleg DPR RI menargetkan penyusunan draf undang-undang ini dapat rampung dalam waktu maksimal dua masa sidang sebelum diserahkan kepada pemerintah untuk pembahasan bersama.

Exit mobile version