Site icon Media KotaKita

Anggaran Kemendikdasmen 2027 Disetujui Rp61 T, Abdul Mu’ti Minta Tambahan Rp157 T

Komisi X DPR RI secara resmi menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk Tahun Anggaran 2027 senilai Rp61,10 triliun. Keputusan krusial ini diketok dalam Rapat Kerja bersama jajaran Kemendikdasmen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa sumber pendanaan pagu tersebut didominasi oleh Rupiah Murni yang mencapai Rp61,06 triliun. Sisanya dialokasikan melalui jalur Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp30,85 miliar serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9,05 miliar.

Jika dibedah berdasarkan jenis pengeluarannya, porsi terbesar anggaran ini dialokasikan untuk belanja barang sebesar Rp24,57 triliun dan belanja pegawai senilai Rp16,02 triliun. Sementara itu, untuk pos bantuan sosial disiapkan dana sebesar Rp13,72 triliun, dan sektor belanja modal mendapatkan alokasi Rp6,78 triliun. Angka total ini sebenarnya telah mengalami kenaikan sebesar Rp2,86 triliun jika dibandingkan dengan pagu indikatif awal yang dipatok pada angka Rp58,24 triliun.

Kendati mendapatkan persetujuan dari parlemen, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa angka tersebut masih jauh dari kata cukup untuk mendanai program-program strategis nasional. Guna menutupi kekurangan tersebut, pihak kementerian secara resmi mengajukan usulan tambahan anggaran yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp157,76 triliun. Jika usulan penambahan ini direalisasikan, total anggaran Kemendikdasmen akan melambung menjadi Rp306,51 triliun.

Abdul Mu’ti memaparkan bahwa dana tambahan ini sangat mendesak untuk membiayai beberapa program prioritas nasional. Salah satu fokus utamanya adalah program rehabilitasi fisik sekolah dengan target mencakup hingga 100 ribu satuan pendidikan di seluruh penjuru tanah air.

Selain perbaikan infrastruktur, dana jumbo tersebut juga akan diarahkan untuk menyukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun. Kemendikdasmen berencana memperluas jangkauan sasaran sekaligus menaikkan nominal bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di seluruh jenjang sekolah. Langkah ini juga diiringi dengan upaya penanganan anak tidak sekolah (ATS), penyaluran beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), penyediaan sarana pembelajaran modern, hingga perluasan pemberian tunjangan bagi guru non-ASN serta peningkatan kualifikasi pendidikan guru ke jenjang D-IV/S1.

Exit mobile version