Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat langkah pengamanan aset negara. Baru-baru ini, kementerian menyerahkan sertifikat tanah untuk aset pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah strategis ini mencakup area seluas 103 hektare demi menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik sengketa lahan di masa depan.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan langsung sertifikat tersebut dalam sebuah acara resmi di Banjarbaru. Ia merinci bahwa sertifikasi ini meliputi satu bidang tanah milik Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi serta lahan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi. Selain itu, terdapat dua bidang aset BUMD tingkat provinsi seluas 11.396 meter persegi, serta 829 bidang tanah milik BUMD tingkat kabupaten dan kota yang total luasnya mencapai 998.343 meter persegi.
“Kolaborasi yang kuat antara Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah sangat krusial dalam mewujudkan legalitas tanah negara ini,” ungkap Ossy. Menurutnya, kerja sama ini membuktikan komitmen bersama untuk menjaga aset publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Selain sertifikasi aset institusi, Kementerian ATR/BPN juga melaporkan kemajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan. Hingga saat ini, capaian program PTSL telah menyentuh angka 17.346 bidang tanah atau sekitar 79 persen dari target. Sementara itu, pendaftaran tanah non-sistematis mandiri di wilayah tersebut bahkan telah mencapai 91 persen.
Langkah penertiban administrasi ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya sertifikasi agar seluruh barang milik daerah (BMD) terlindungi secara hukum. Ia menyoroti masih adanya aset pemda yang tercatat dalam sistem keuangan negara namun secara fisik belum memiliki sertifikat resmi dari ATR/BPN.
Rifqinizamy mengimbau para kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk segera menginstruksikan jajaran pengelola aset mereka guna melakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Lahan-lahan yang belum bersertifikat disarankan untuk segera dilaporkan agar proses pengukuran dan penerbitan dokumen dapat diproses secara gratis melalui alokasi anggaran APBN.

