Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait mentalitas oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi. Meski lembaga antirasuah tersebut telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni lalu, praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan masih terus berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan sikap para oknum yang seolah tidak memiliki efek jera. Menurutnya, tarif ilegal untuk memuluskan persetujuan (approval) layanan keimigrasian di tingkat Kantor Imigrasi (Kanim) masih diberlakukan secara sembunyi-sembunyi meskipun proses penyidikan hukum sedang berlangsung di lembaga penegak hukum.
Merespons pembangkangan sistemis ini, tim penyidik KPK bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis. Di wilayah Bali, penyidik menyita uang tunai bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp6 miliar. Penyitaan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, beserta beberapa saksi lainnya.
Tak hanya di Bali, penggeledahan juga menyasar wilayah ibu kota. Di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, penyidik menemukan uang tunai senilai Sin$8.500. Dokumen krusial serta barang bukti elektronik (BBE) juga disita dari Kanim Jakarta Pusat serta beberapa kantor agen visa di Bali yang diduga kuat memfasilitasi transaksi haram tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Nama-nama besar ikut terseret, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta jajaran pejabat teras Direktorat Izin Tinggal lainnya. Seluruh tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kasus ini pertama kali mencuat melalui OTT dramatis pada pertengahan Juni lalu yang mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan mewah, aset digital kripto, hingga berbagai pecahan mata uang asing.

