Site icon Media KotaKita

Sidang Korupsi Kuota Haji: Kubu Yaqut Cholil Qoumas Tolak Asumsi Jabatan Jadi Dasar Pidana

Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui tim penasihat hukumnya, melayangkan pembelaan keras terhadap dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Kubu Yaqut menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak boleh didasarkan atas asumsi jabatan semata, melainkan harus dibuktikan lewat tindakan nyata yang melanggar hukum.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tim hukum meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk menyajikan bukti-bukti yang valid dan konkret. Mereka secara terbuka mempertanyakan tuduhan penerimaan uang sebesar US$271.500 (setara Rp4,8 miliar) oleh kliennya. Penasihat hukum mendesak jaksa untuk memperjelas siapa pemberi dana tersebut, kapan dan di mana transaksi terjadi, serta metode penyerahan uang yang dituduhkan.

Lebih lanjut, tim pembela juga menyoroti kelemahan konstruksi hukum “turut serta” yang digunakan jaksa untuk menjerat mantan menteri di era Presiden Joko Widodo tersebut. Menurut mereka, status sebagai menteri atau adanya hubungan struktural di kementerian tidak bisa disamakan dengan penyertaan tindak pidana. Untuk membuktikan unsur “turut serta”, jaksa dinilai wajib memenuhi lima syarat kumulatif, di antaranya membuktikan bahwa terdakwa mengetahui rencana kejahatan, menyetujuinya, hingga memberikan kontribusi langsung secara sadar.

Kasus korupsi kuota haji tambahan ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain Yaqut, kasus ini juga menyeret beberapa nama lain, seperti mantan staf khusus menteri hingga pengurus asosiasi travel haji swasta. Persidangan ini diprediksi akan menjadi ujian berat bagi KPK dalam membuktikan dakwaannya di tengah tuntutan pembuktian yang ketat dari pihak terdakwa.

Dengan argumen hukum yang sistematis ini, kubu Yaqut Cholil Qoumas berupaya mematahkan logika dakwaan jaksa yang dianggap terlalu menyamaratakan wewenang jabatan dengan kesalahan personal. Publik kini menanti bagaimana pembuktian dari JPU KPK dalam persidangan-persidangan berikutnya, mengingat besarnya angka kerugian negara dan sensitivitas isu yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji umat Muslim Indonesia.

Exit mobile version