Kasus keracunan massal yang diduga bersumber dari program Makanan Bergizi Gratis (MBG) mengguncang Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 431 santri dari Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Kecamatan Tanggulangin, terpaksa dilarikan ke delapan rumah sakit rujukan setelah mengeluhkan pusing, mual, dan lemas usai menyantap menu makan siang pada Selasa (1/9).
Salah seorang santriwati mengungkapkan kecurigaannya terhadap menu sayur tumis buncis dan jagung muda yang terasa tidak biasa dan cenderung asam saat dikonsumsi siang hari. Menjelang sore, efek buruk makanan tersebut mulai dirasakan massal oleh ratusan santri lainnya. Pihak pondok pesantren menegaskan bahwa hidangan tersebut sepenuhnya disuplai dari luar, yaitu oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin.
Pengasuh Ponpes Manbaul Hikam, Abdul Wahid Harun, menjelaskan bahwa musibah ini terjadi di luar kendali pihak pesantren. Sebagai langkah antisipatif, pihak ponpes langsung mendirikan posko darurat serta berkoordinasi erat dengan aparat setempat guna mendampingi para wali santri dan memantau kondisi korban yang tengah dirawat intensif.
Menanggapi peristiwa ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan represif dengan membekukan sementara (suspend) operasional SPPG Kalitengah. Diketahui, dapur umum ini memproduksi hingga 2.800 porsi makanan per hari yang didistribusikan ke 19 lembaga pendidikan di wilayah Tanggulangin, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Satgas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak, mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden medis ini, sekaligus menepis isu hoaks yang sempat beredar liar. Emil menambahkan, SPPG Kalitengah sebenarnya telah mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, sistem penjaminan mutu tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya kelalaian pada aspek pemilihan bahan segar atau waktu pengolahan yang menyimpang dari SOP.
Saat ini, sampel makanan bermasalah telah diserahkan kepada Dinas Kesehatan Sidoarjo dan pihak kepolisian untuk dilakukan uji laboratorium. Hasil analisis ilmiah yang diperkirakan rampung dalam waktu satu pekan ke depan akan menentukan nasib kelanjutan operasional SPPG tersebut, apakah akan disuspensi permanen atau diperbolehkan beroperasi kembali setelah evaluasi total.

