Site icon Media KotaKita

Polisi Bongkar Sindikat Rokok Ilegal di Kalideres, Ratusan Slop Tanpa Cukai Disita

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar di kawasan Kalideres. Dalam operasi tangkap tangan di sebuah kompleks pergudangan, petugas menyita ratusan slop rokok tanpa pita cukai resmi yang siap diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ini menyasar sebuah gudang di kawasan Miami, Jalan Kayu Besar, Kalideres. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DD yang diduga kuat berperan sebagai distributor utama rokok ilegal tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut.

“Kami berhasil menyita total 720 slop rokok ilegal dari berbagai merek. Di antaranya adalah 320 slop merek GP dan 400 slop merek Marbol dengan berbagai varian rasa seperti melon dan super,” ujar Nasriadi kepada media. Selain tidak mengantongi pita cukai resmi dari pemerintah, produk-produk tersebut juga menyalahi aturan karena tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bahan baku rokok tanpa izin ini didatangkan dari wilayah Jawa Timur melalui jalur darat. Setibanya di Jakarta, bahan-bahan tersebut dirakit, dikemas sedemikian rupa, lalu siap dikirim ke luar Pulau Jawa sebagai target pasar utama. Sindikat ini ditaksir telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan meraup omzet ilegal mencapai Rp36 juta setiap bulannya.

Kini, tersangka DD harus menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 Undang-Undang tentang Kesehatan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Guna mengusut tuntas aliran dana dan pelanggaran kepabeanan, pihak kepolisian juga bersinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai.

Exit mobile version